Sabtu, 14 Januari 2017

Kasus Terbaru Tentang Kenakalan Remaja

1.Remaja putri siswa SMP suka mabuk-mabukan

 Seorang remaja putri berusia 15 tahun ditemukan dalam kondisi terikat rantai di kediamannya di Kota Singkawang Kalimantan Barat, Selasa malam, 4 Oktober 2016. Remaja bernama SS ini mengaku telah dirantai oleh orangtuanya sejak sebulan lalu dan dikurung di dalam kamar berukuran 1,5 meter x 2 meter.Kapolres Singkawang Ajun Komisaris Besar Polisi Sandi Alfadien Mustofa menyebutkan, dari pemeriksaan sementara tindakan perantaian SS itu ditengarai oleh kekesalan orangtuanya."Khawatir putrinya tambah nakal. Maka JKM (orangtua korban) mengikat putrinya dengan rantai di dalam kamar rumahnya," kata Sandi, Rabu, 5 Oktober 2016.
Pengakuan orangtua SS, remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama itu kerap membolos sekolah. Tak cuma itu, beberapa kali ia tertangkap kerap menghirup lem untuk mabuk-mabukan.Temuan bocah perempuan dirantai ini awalnya terungkap berkat ada pesan singkat yang dikirimkan kepada kepolisian. Pesan itu dikirimkan oleh SS yang mengaku sedang dirantai dan menunjukkan alamatnya.Kepolisian pun mencoba melakukan pemeriksaan, dan memang benar ditemukan ada bocah perempuan sedang dirantai di dalam kamarnya.Kini, bocah perempuan tersebut telah dilarikan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pores Singkawang untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orangtua korban.
2.Siswa memukuli guru
Kasus Siswa Pemukul Guru di Makassar Masuk Meja Hijau
Berkas perkara MA (16), tersangka penganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)  2 Makassar, Dasrul (52), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Agustus 2016.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman, berkas siswa kelas dua SMKN 2 Makassar itu telah lengkap dan siap disidangkan.
"Pelimpahan berkas perkara dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Berkas sengaja dipercepat karena tersangka  masih dibawah umur," kata Dedy, Senin.Dedy mengaku belum bisa memastikan jadwal persidangan tersangka MA. "Itu semua wewenang dari pihak Pengadilan. Kami dari Kejaksaan tinggal menunggu kepastianya," katanya.
Peristiwa peganiayaan terhadap guru arsitektur bernama Dasrul ini terjadi Rabu, 10 Agustus 2016. Awalnya, Dasrul mengusir MA dari kelas karena tidak membawa alat dan buku saat mata pelajaran teknik menggambar.Tak terima diusir keluar kelas MA sempat menendang pintu kelas dan mengeluarkan kata kasar kepada guru. Hingga akhirnya MA dipukul di bagian wajah oleh Dasrul.
Orang tua MA, Adnan Ahmad kemudian datang menemui Dasrul usai menerima telepon anaknya karena dipukul dan dikeluarkan dari kelas oleh Dasrul. Tanpa pikir panjang Adnan dan MA langsung menonjok hidung Dasrul hingga berdarah.Keduanya ditetapkan melanggar pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu, berkas tersangka Adnan masih berproses di penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. (ase)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar